Membeli rumah sendiri merupakan impian yang banyak diidam-idamkan banyak orang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses jual beli terdokumentasikan dengan baik dan sah secara hukum. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan membuat surat perjanjian jual beli rumah simpel dan lengkap.
Di dalam artikel ini, saya akan membahas beberapa surat perjanjian jual beli rumah simpel yang bisa Anda ikuti, mulai dari membuat judul, objek perjanjian, hingga penutup. Disamping membuat surat perjanjian ini, pastikan Anda telah mengetahui kisaran biaya notaris jual beli rumah juga.
Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Simpel!
Meskipun terkesan rumit, membuat surat perjanjian jual beli rumah tidak selalu harus melibatkan notaris. Berikut beberapa langkah mudah membuat surat perjanjian jual beli rumah simpel:
1. Judul dan Identitas Pihak
Awali surat dengan judul “Surat Perjanjian Jual Beli Rumah” yang dicetak tebal dan jelas. Judul ini harus ditempatkan di bagian atas halaman, biasanya di tengah, dan ditulis dengan huruf kapital agar mudah terlihat. Judul yang jelas akan membantu memastikan bahwa pembaca segera memahami tujuan dokumen tersebut.
Selanjutnya, cantumkan identitas lengkap pihak penjual dan pembeli. Informasi yang harus dicantumkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas dan akurat.
Misalnya, identitas penjual dapat ditulis sebagai berikut:
Penjual:
Nama: Ahmad Sudirman
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1980
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Nomor KTP: 1234567890123456
Dan identitas pembeli dapat ditulis sebagai berikut:
Pembeli:
Nama: Budi Santoso
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 5 Mei 1985
Alamat: Jl. Maju No. 20, Jakarta
Nomor KTP: 6543210987654321
Pencantuman identitas lengkap ini membantu memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam transaksi jual beli rumah.
2. Objek Perjanjian
Jelasan objek perjanjian memuat informasi mengenai rumah yang diperjualbelikan, seperti:
- Lokasi rumah (alamat lengkap, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi). Jika Anda ingin membeli rumah di kawasan elit seperti Gading Serpong, Anda bisa melihat perumahan Park Serpong Marketing.
- Luas tanah dan bangunan
- Batas-batas tanah
- Kondisi fisik bangunan
- Hak atas tanah dan bangunan (misalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB))
3. Harga Jual dan Cara Pembayaran
Cantumkan harga jual rumah yang disepakati secara tertulis, baik dalam angka maupun huruf. Jelaskan pula cara pembayaran, seperti:
- Tunai
- Bertahap (jumlah uang muka, cicilan per bulan, dan jangka waktu cicilan)
- Sistem pembayaran lainnya (misalnya, tukar tambah)
4. Penyerahan Objek
Pasal ini mengatur kapan dan bagaimana rumah akan diserahkan kepada pembeli. Pastikan mencantumkan tanggal penyerahan, kondisi rumah saat diserahkan, dan kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada pembeli (misalnya, kunci rumah, sertifikat tanah dan bangunan, IMB).
5. Hak dan Kewajiban Pihak
Jelaskan secara detail hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti:
- Mewajibkan penjual untuk menyerahkan rumah sesuai dengan perjanjian
- Mewajibkan penjual untuk menyelesaikan semua kewajiban yang terkait dengan rumah (misalnya, pajak, tunggakan air/listrik)
- Memberikan hak kepada penjual untuk menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian
- Mewajibkan pembeli untuk membayar harga jual sesuai dengan perjanjian
- Memberikan hak kepada pembeli untuk menerima rumah dan dokumen terkait
- Mewajibkan pembeli untuk memelihara rumah dengan baik
6. Penyelesaian Sengketa
Pasal ini mengatur cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara kedua belah pihak. Sebaiknya cantumkan pilihan penyelesaian sengketa secara damai terlebih dahulu, seperti melalui musyawarah mufakat. Penyelesaian melalui musyawarah mufakat merupakan cara yang paling ideal karena memungkinkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara yang damai dan tanpa biaya tambahan.
Musyawarah mufakat juga membantu menjaga hubungan baik antara penjual dan pembeli. Namun, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, barulah pertimbangkan penyelesaian melalui jalur hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum bisa dilakukan melalui pengadilan atau arbitrase.
Cantumkan secara jelas pengadilan atau lembaga arbitrase mana yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan mencantumkan kedua tahapan penyelesaian ini, diharapkan segala potensi konflik dapat dikelola dengan baik dan proses jual beli rumah dapat berlangsung dengan lancar. Sebelum membeli rumah, penting bagi Anda untuk mengikuti tips membeli rumah terlebih dahulu.
7. Penutup dan Tanda Tangan
Setelah membuat surat perjanjian jual beli rumah simple dan lengkap, jangan lupa untuk menyertakan kata penutup dan tanda tangan. Tutup surat dengan pernyataan bahwa surat perjanjian dibuat dalam keadaan sehat jiwa dan raga serta tanpa paksaan. Sertakan tanggal pembuatan surat dan cantumkan tanda tangan serta nama lengkap kedua belah pihak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat surat perjanjian jual beli rumah simpel yang sah secara hukum dan melindungi hak-hak Anda sebagai pembeli maupun penjual.
Baca Juga: Apa Itu Perumahan Subsidi? Membuka Akses Terhadap Hunian yang Terjangkau
Be First to Comment